Urgensi Keamanan Siber di Indonesia untuk Bisnis Anda

Keamanan Siber di Indonesia

Daftar Isi

Apakah Anda tahu bahwa di tahun ini angka serangan siber makin meningkat?

Serangan siber terhadap bisnis di Indonesia bukan lagi kejadian langka. Data StormWall untuk kuartal pertama 2026 mencatat serangan DDoS di Indonesia naik 62 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Sementara itu, BSSN mencatat lebih dari 5 miliar anomali lalu lintas data sepanjang tahun, setara dengan sekitar 170 serangan siber setiap detik.

Angka ini tentu bukan sekadar statistik belaka. Meningkatnya ancaman menunjukkan bahwa serangan siber sudah menjadi bagian dari risiko operasional sehari-hari. Pemerintah pun berusaha mengatasi hal ini dengan mengeluarkan berbagai macam regulasi.

Dengan ancaman yang terus meningkat dan tuntutan regulasi yang semakin ketat, Apakah sudah memastikan bisnis Anda tetap siap menghadapi risiko keamanan siber di Indonesia? 

Lanskap Ancaman Siber di Indonesia 

Serangan siber tidak hanya meningkat dari sisi jumlah, namun juga darisisi target, metode, dan motif serangan. Berikut yang bisa DSG ringkas untuk memahami lanskap keamanan siber di Indonesia: 

1. Skala Serangan yang Terus Meningkat

Serangan DDoS di Indonesia meningkat 62 persen pada kuartal pertama 2026 dibandingkan tahun sebelumnya. BSSN mencatat bahwa serangan siber berlangsung hampir sepanjang tahun. 

Angka ini tentu cukup mengkhawatirkan, semakin banyak serangan, maka semakin besar pula kemungkinan bisnis ikut terdampak. Baik sebagai target utama maupun sebagai korban yang kebetulan memiliki celah keamanan yang sama.

2. Sektor yang Paling Sering Menjadi Sasaran

BSSN mengidentifikasi bahwa bisnis di sektor perbankan, layanan keuangan, dan kesehatan sebagai target yang paling sering diserang. Temuan ini sejalan dengan pengalaman tim pentester DSG saat menguji sistem klien dari berbagai industri.

Baca Juga : Keamanan Siber Perbankan: Pelajaran dari Kasus Bank Jambi

Sektor seperti perbankan, logistik, jalan tol, dan payment gateway umumnya menyimpan data transaksi dan data pribadi. Data sendiri sudah menjadi ‘minyak’ baru di era sekarang dan banyak diburu oleh para peretas.

3. Kerentanan Teknis dari Berbagai Bisnis di Indonesia

Sebagai praktisi cybersecurity yang sudah menangani ratusan bisnis dari berbagai sektor, berikut beberapa pola kerentanan yang sering DSG temukan: 

  • Kesalahan konfigurasi sistem, seperti mode debug yang masih aktif di lingkungan produksi.
  • Port yang terbuka tanpa kebutuhan, yang dapat memperluas permukaan serangan.
  • Broken access control, yaitu celah yang memungkinkan pengguna biasa mengakses data pengguna lain hanya dengan mengubah ID pada URL.

Kerentanan ini sering kali berasal dari hal-hal dasar yang luput diperiksa sebelum sistem masuk ke lingkungan produksi.

Hal ini tentu cukup miris, bisnis sudah memiliki sistem operasional yang kuat tapi kerentanan justru datang dari hal kecil yang seharusnya bisa dimitigasi. 

4. Serangan Siber Didominasi Motif Finansial dan Ransomware 

Menurut StormWall, 70 persen serangan DDoS di Indonesia bermotif finansial, dan 41 persen di antaranya meminta tebusan. 

Yang mengkhawatirkan, angka ini lebih tinggi jika dibandingkan dengan rata-rata serangan DDoS global yang berada di kisaran 30 persen.

Artinya, serangan terhadap bisnis di Indonesia tak hanya bertujuan mengganggu layanan. Namun secara khusus menargetkan bisnis tertentu dengan ransomware yang berdampak langsung terhadap operasional bisnis.

Banyak kasus ransomware yang pernah terjadi di Indonesia menjadi gambaran bahwa serangan semacam ini bisa melumpuhkan operasional bisnis dalam hitungan jam. Mulai dari layanan publik hingga infrastruktur perbankan, semua berisiko!

Baca Juga : Waspada, Ini 5 Dampak Ransomware bagi Bisnis Anda

Regulasi Keamanan Siber di Indonesia yang Wajib Dipatuhi oleh Bisnis Anda

Untuk mengatasi serangan siber, pemerintah mengeluarkan beberapa regulasi keamanan siber di Indonesia. Mulai dari peraturan pemerintah, undang-undang, hingga aturan turunan dari lembaga negara sesuai kewenangannya masing-masing.

Apa implikasinya bagi bisnis?

Anda perlu memahami bahwa kewajiban yang dituntut dari regulasi pemerintah berbeda-beda. Perusahaan yang mengelola data pribadi memiliki kewajiban tertentu, sementara bisnis di sektor jasa keuangan harus memenuhi persyaratan tambahan dari regulator sektornya.

Berikut empat regulasi utama yang relevan bagi bisnis di Indonesia: 

1. PP Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP No. 71 Tahun 2019)

Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 adalah salah satu dasar hukum bagi penyelenggaraan sistem elektronik di Indonesia. 

Aturan ini mencakup penyelenggara sistem elektronik (PSE) termasuk bisnis yang menjalankan website, aplikasi, platform digital, atau sistem transaksi daring.

Regulasi ini mewajibkan perusahaan untuk menyediakan sistem pengamanan yang mencakup prosedur untuk mencegah dan menanggulangi ancaman terhadap sistem elektronik yang dikelola.

Baca Juga : Regulasi Keamanan Siber Indonesia: Apa yang Wajib Dipatuhi?

Apa yang perlu dilakukan perusahaan?

  • Identifikasi sistem elektronik yang digunakan untuk menjalankan operasional bisnis.
  • Tentukan sistem dan data mana yang paling kritis.
  • Terapkan kontrol keamanan untuk mencegah akses atau gangguan yang tidak sah.
  • Siapkan prosedur penanganan ketika terjadi gangguan atau insiden keamanan.
  • Evaluasi keamanan sistem secara berkala, terutama setelah terjadi perubahan besar pada sistem.

PP 71/2019 menekankan bahwa perusahaan perlu memastikan sistem elektronik telah dilengkapi dengan mekanisme pengamanan dan proses penanganan ketika terjadi ancaman.

2. UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP No. 27 Tahun 2022)

UU PDP berlaku lintas sektor dan mewajibkan perusahaan yang mengelola data pribadi untuk melindungi data tersebut dari akses atau pemrosesan yang tidak sah.

Selain aspek keamanan, UU PDP juga mengatur hak subjek data, termasuk hak untuk mengetahui bagaimana data mereka diproses dan hak untuk meminta penghapusan data dalam kondisi tertentu.

Apa yang perlu dilakukan perusahaan?

  • Memetakan data pribadi yang dikumpulkan, digunakan, dan disimpan.
  • Identifikasi lokasi penyimpanan data serta pihak yang memiliki akses.
  • Tinjau hak akses untuk memastikan karyawan hanya dapat mengakses data yang diperlukan.
  • Uji keamanan aplikasi dan infrastruktur yang memproses data pribadi.
  • Siapkan prosedur penanganan insiden dan kebocoran data.
  • Tinjau kebijakan privasi dan proses pengelolaan data secara berkala.

Kepatuhan terhadap UU PDP tidak berhenti pada pembuatan kebijakan privasi saja. Perusahaan juga perlu memastikan bahwa kontrol teknis dan proses internal benar-benar melindungi data pribadi yang dikelola.

3. Peraturan BSSN tentang Sistem Pengamanan Elektronik (Peraturan BSSN No. 8 Tahun 2020)

Peraturan BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara) Nomor 8 Tahun 2020 memberi kerangka spesifik bagi penyelenggara sistem elektronik dalam membangun dan menerapkan pengamanan sistem.

Bagi perusahaan, pendekatan praktisnya untuk kepatuhan regulasi ini mencakup:

  • Melakukan identifikasi dan penilaian risiko terhadap sistem elektronik.
  • Menerapkan kontrol keamanan berdasarkan risiko yang ditemukan.
  • Melakukan pengujian keamanan untuk mengetahui kerentanan sistem.
  • Memantau sistem dan aktivitas yang mencurigakan.
  • Menyiapkan mekanisme respons terhadap insiden.
  • Melakukan evaluasi keamanan secara berkala, terutama ketika terdapat perubahan pada sistem.

Dengan demikian, perusahaan dapat menggunakan ketentuan dan pedoman BSSN sebagai salah satu referensi untuk mengevaluasi apakah kontrol keamanan yang dimiliki sudah memadai atau masih ada gap.

4. Peraturan OJK untuk Sektor Jasa Keuangan

Baca Juga : Tips Memilih Ahli Keamanan Siber Sesuai Kebutuhan Perusahaan

POJK No. 11/POJK.03/2022 mengatur penyelenggaraan teknologi informasi oleh bank umum, sementara POJK No. 29 Tahun 2022 mengatur penyelenggaraan keamanan informasi oleh penyelenggara jasa keuangan.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh perusahaan perbankan dan penyelenggaran jasa keuangan antara lain:

  • Manajemen risiko teknologi informasi.
  • Pengamanan sistem dan informasi.
  • Pengendalian akses terhadap sistem kritis.
  • Pengujian keamanan secara berkala.
  • Pemantauan dan deteksi insiden.
  • Prosedur respons dan pemulihan ketika terjadi insiden.
  • Pelaporan insiden sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Dokumentasi dan evaluasi terhadap kontrol keamanan.

Keempat regulasi tersebut mengarah pada kebutuhan bahwa perusahaan harus bisa menunjukkan bahwa sistem, data, dan proses bisnisnya telah dilindungi dengan kontrol keamanan yang memadai.

Jadi, Seberapa Siap Bisnis Anda?

Tidak ada bisnis yang sepenuhnya bisa menghindari ancaman siber. Namun, perusahaan tetap bisa mengurangi risikonya dengan memahami seberapa aman sistem yang digunakan dan di mana letak kelemahannya sebelum penyerang menemukannya. 

Apakah sistem yang selama ini dianggap aman sudah benar-benar diuji? Apakah tim Anda tahu kerentanan mana yang paling berisiko?

Sebagai partner keamanan siber yang telah menangani ratusan perusahaan, DSG siap membantu perusahaan Anda menjawab pertanyaan tersebut melalui layanan Vulnerability Assessment. Pengujian ini membantu mengidentifikasi kerentanan pada sistem, memahami tingkat risikonya, dan menentukan perbaikan yang perlu diprioritaskan.

Ingin mengetahui kondisi keamanan sistem Anda? Jadwalkan konsultasi gratis dengan tim kami sekarang.

Isi form berikut! Tim kami segera menghubungi Anda.

Picture of Nadia Kamila

Nadia Kamila

Hi, I'm Nadia Lidzikri Kamila, an SEO Content Writer specializing in cybersecurity and digital security. Focused on creating well-researched content on malware, ransomware, antivirus solutions, and data protection to help users stay safe in the digital world.