Pada artikel sebelumnya sudah dibahas mengenai beberapa jenis kejahatan digital, diantaranya ada carding, phising, penipuan online, ransomware, dan peretasan situs. Sementara dibawah adalah kelanjutannya dengan beberapa jenis cyber crime lainnya. Baca lebih lengkap pada: Bagian 1
- SIM Swap
Modus penipuan ini adalah dengan cara merebut kepemilikan nomor ponsel (SIM Card Phone) seseorang. Dari nomor yang ada, pelaku akan berpura-pura sebagai sosok pemilik asli dan disalahgunakan untuk banyak hal, contohnya seperti transfer uang. Maka, jika modus kejahatan ini terjadi sebaiknya kartu fisik SIM tersebut dimusnahkan dengan cara dipatahkan agar pelaku tidak menggunakan nomor korban kembali.
- OTP Fraud
OTP (One Time Password) adalah kode sekali pakai yang seringkali digunakan untuk keamanan login atau bertransaksi seseorang. Kode 6 digit keamanan biasanya akan dikirimkan dalam beberapa detik ketika baru saja mencoba login/ berusaha untuk menyelesaikan transaksi secara digital. Jika orang lain mengetahui kode ini maka sangat bisa disalahgunakan untuk kepentingan lain. Modus dari kejahatan ini bisa melalui virus yang menyerang software, melalui aplikasi, dan social engineering seperti pelaku melakukan telepon, mengirimkan SMS/email serta menjadi call center palsu
- Kejahatan Skimming
Jenis kejahatan skimming adalah tindak cyber crime perbankan yang mencuri data-data kartu debit dan kartu kredit untuk menguras isi ATM korban. Hal yang dilakukan oleh pelaku adalah membobol informasi korban yang menggunakan ATM dengan cara menggandakan data yang sama dalam pita magnetik kartu debit/kredit yang kosong. Cara ini dilakukan dengan cara mencuri data korban melalui laptop/ponsel yang memiliki aplikasi perbankan dan tersambung dengan internet. Pelaku akan meretas HP korban dan mendapatkan informasi yang diinginkan. Sehingga jika pelaku sudah mendapatkan akses atas kartu perbankan korban, ia bisa dengan bebas menggunakan kartu tersebut.
- Konten Ilegal
Kejahatan konten ilegal juga masuk ke dalam jenis kejahatan siber yang melanggar norma sosial. Kejahatan konten ilegal adalah kejahatan yang dilakukan dengan cara menyebarkan informasi yang tidak benar, tidak etis, dan melanggar hukum sehingga mengganggu ketertiban bermasyarakat. Misalnya seperti berita hoax, informasi yang menyangkut rahasia negara, dan sebagainya. Sebagai masyarakat, sebenarnya kita juga bisa menjadi pelaku atas jenis kejahatan ini, maka sebaiknya untuk selalu berhati-hati ketika ingin menyebarkan informasi. Ada baiknya untuk memahami aturan serta hukum yang berlaku di Indonesia tentang siber.
- Pemalsuan Data (Data Forgery)
Selanjutnya ada jenis kejahatan yang memalsukan data dan dokumen yang penting pada internet. Kebanyakan pelaku akan mengincar data-data penting yang dimiliki oleh e-commerce atau situs belanja online. Kemudian pelaku akan memalsukan banyak data yang seharusnya benar menjadi salah, sehingga akan merugikan pihak penjual dan pembeli.
- Cyber Espionage (Mata-mata)
Dengan memanfaatkan jaringan internet, pelaku dari kejahatan cyber espionage bisa melakukan mata-mata terhadap pihak lain. Tindakan ini dilakukan dengan cara memasuki jaringan komputer korban dan tanpa izin. Tujuannya adalah untuk melihat aktivitas digital korban, contohnya melihat dokumen/data privasi atau penting yang tersimpan dalam sistem komputer korban. Contoh kasus yang pernah terjadi adalah sebuah perusahaan melakukan cyber espionage terhadap perusahaan pesaing/sejenis, untuk mencari dokumen/data penting bahkan yang bersifat rahasia.
- Cyber Terorism
Bentuk kejahatan ini adalah dilakukan dengan cara mengganggu bahkan merusak dokumen atau data milik korban. Kemudian dari kerusakan yang sudah dibuat, pelaku akan menawarkan perbaikan kepada korban. Tentu saja tidak secara cuma-cuma diberikan, tapi pelaku akan meminta uang dalam jumlah tertentu. Jika korban tidak membayarkan, maka yang terjadi dokumen atau data yang sudah rusak akan rusak seterusnya.
- Plagiat Situs
Kejahatan ini adalah berusaha menjiplak sama persis tampilan situs milik orang lain secara ilegal. Tujuannya bermacam-macam, misalnya untuk menipu dan sebagainya. Contohnya seseorang meniru website facebook sama persis dengan yang aslinya dan letak perbedaannya hanya pada alamat situs. Dari tiruan website ini, ada kemungkinan orang mencoba login pada situs tiruan, sehingga pelaku mendapatkan informasi korban dan meretas akun korban.
SOLUSI & KESIMPULAN
Kejahatan siber akan selalu merugikan pihak korbannya, terlebih lagi akan sangat fatal jika korban yang terlibat dalam jumlah yang sangat besar. Daripada terlanjur menjadi korban, akan lebih baik jika mengatasinya mulai dari hal-hal kecil terlebih dahulu. Dengan mulai memastikan data pribadi yang dimiliki terjaga dengan baik, tidak sembarangan memberikan informasi pribadi kepada orang lain, selalu berhati-hati dengan semua pengguna internet yang tidak dikenal, dan cobalah untuk selalu berpikir dua kali sebelum melakukan sesuatu pada dunia maya. Ada juga cara profesional yang bisa digunakan pada bisnis/komunitas untuk melindungi data siber, hubungi kami @digitalsolusi untuk konsultasi mengenai kebutuhan keamanan siber kalian.