14 Jenis Cyber Crime yang Bisa Sangat Mengancam

Jenis-jenis Cyber Crime

Daftar Isi

Anda mungkin belum menyadari betapa luasnya dunia digital hingga berbagai jenis-jenis cyber crime bisa mengintai kapan saja. Ancaman ini tidak selalu terlihat, namun dampaknya bisa sangat merugikan, baik bagi individu maupun perusahaan. Setiap aktivitas online berpotensi menjadi sasaran para pelaku kejahatan siber. 

Artikel ini akan mengungkap jenis-jenis cyber crime yang bisa sangat mengancam, memberikan gambaran umum tanpa masuk ke detail teknis yang membingungkan. Dengan memahami risiko ini, Anda bisa lebih waspada dan mengambil langkah sederhana untuk melindungi diri di era digital yang semakin kompleks.

Apa Itu Cyber Crime?

Cyber crime atau kejahatan siber terjadi ketika seseorang menyerang komputer, jaringan, atau perangkat lain yang terhubung ke internet dengan tujuan kriminal. Tindakan ini juga dikenal sebagai kriminalitas komputer karena memanfaatkan teknologi untuk merugikan orang lain.

Kejahatan siber memiliki berbagai modus, mulai dari pencurian data pribadi, pembobolan rekening, hingga penipuan secara online. Pelaku memanfaatkan perangkat teknologi informasi, seperti handphone, komputer, atau laptop, untuk menjalankan aksinya.

Pelaku kejahatan siber biasanya disebut hacker atau cybercriminal. Mereka bisa bertindak sendiri maupun bekerja dalam sebuah organisasi, sehingga risiko yang ditimbulkan seringkali sulit diprediksi dan dapat merugikan banyak pihak sekaligus.

Jenis-jenis Cyber Crime

Mengetahui jenis-jenis cyber crime membantu Anda lebih waspada dan memahami cara melindungi diri dari kerugian yang dapat ditimbulkan. Berikut adalah beberapa jenis kejahatan siber yang sering terjadi dan dampaknya.

1. Serangan Malware

Malware adalah program, software, atau file yang dirancang untuk membahayakan keamanan komputer. Para pelaku menggunakan malware untuk merusak atau mengakses sistem komputer tanpa izin, sehingga data korban bisa dicuri dan sistem menjadi terganggu.

Malware dapat muncul dari berbagai sumber, termasuk situs yang tidak memiliki sertifikat SSL/TLS, dan sering dipasang oleh hacker dengan tujuan meretas komputer target. Beberapa jenis malware yang umum ditemui antara lain:

  • Virus: Software berbahaya yang melekat pada dokumen atau file, mampu merusak dan menginfeksi program tertentu.
  • Adware: Sering muncul dalam bentuk iklan berulang (spam), yang dapat melemahkan kinerja komputer.
  • Ransomware: Menyandera perangkat atau data korban, lalu menuntut tebusan agar data bisa diakses kembali. Jika korban menolak membayar, pelaku dapat merusak atau membuat data menjadi tidak bisa digunakan.

Organisasi dapat melindungi sistem mereka dari malware dengan menggunakan Next Generation Firewall.

Baca Juga : 8 Dampak Cyber Crime yang Wajib Diwaspadai

2. Cyber Espionage

Cyber espionage termasuk kejahatan siber tingkat tinggi, di mana pelaku memanfaatkan sistem komputer untuk memata-matai target mereka.

Motifnya biasanya bersifat politis, dan targetnya adalah individu atau organisasi yang memiliki data rahasia. Para hacker menyusupkan spyware ke dalam komputer korban untuk mengamati aktivitas dan mencuri informasi penting. Dengan teknik ini, data sensitif dapat dicuri tanpa diketahui oleh target.

3. Serangan SQL Injection (Injeksi SQL)

SQL Injection memanfaatkan celah keamanan pada basis data aplikasi agar pelaku dapat menyisipkan kode berbahaya. Serangan ini sering terjadi karena developer aplikasi tidak menerapkan filter atau sistem keamanan yang ketat pada sintaks SQL. 

Pelaku kemudian dapat memasukkan metakarakter ke dalam sistem, sehingga database aplikasi bisa diakses secara ilegal. Serangan ini berpotensi membocorkan data penting dan merusak integritas aplikasi.

4. Penipuan OTP

Penipuan OTP (One Time-Password Fraud) terjadi ketika pelaku mencuri kode OTP, yaitu kode sekali pakai yang digunakan untuk keamanan transaksi atau proses verifikasi akun. Kejahatan ini biasanya berlangsung dengan cara pelaku mengirimkan pesan palsu yang meminta OTP dari korban. 

Setelah mendapatkan kode tersebut, mereka memanfaatkannya untuk melakukan transaksi ilegal, baik jual-beli maupun transfer uang. Pelaku phishing sering menargetkan akun keuangan seperti mobile banking, internet banking, pay later, dompet digital, hingga kartu kredit. 

Penipuan OTP sering terjadi karena perangkat korban terkena malware atau karena korban terperdaya social engineering melalui telepon, SMS, email, atau call center palsu.

5. Cyberstalking

Cyberstalking adalah tindakan mengintimidasi atau mengganggu seseorang melalui media sosial, email, pesan teks, atau platform komunikasi online. Pelaku aktif memantau dan menakut-nakuti korban dengan tujuan merugikan atau membahayakan. 

Contohnya termasuk mengirimkan pesan ancaman, membocorkan informasi pribadi korban, mengikuti setiap aktivitas korban di media sosial, hingga melancarkan serangan DDoS pada situs web atau akun korban. Kejahatan ini menimbulkan tekanan psikologis dan ancaman nyata bagi korban, karena setiap interaksi digital bisa disalahgunakan.

6. Botnet

Botnet terbentuk dari gabungan kata “robot” dan “network“. Botnet adalah jaringan perangkat komputer yang dibajak dan dimanfaatkan untuk melakukan penipuan serta serangan siber. Pelaku memanfaatkan perangkat korban tanpa sepengetahuan mereka untuk menipu atau mengganggu pihak lain secara ilegal. 

Salah satu serangan yang sering menggunakan botnet adalah Distributed Denial of Service (DDoS), di mana bot yang disisipkan melalui malware bekerja secara bersamaan untuk membanjiri dan melumpuhkan target. Dengan botnet, pelaku bisa menjalankan serangan besar tanpa harus memiliki akses langsung ke semua perangkat yang terlibat.

7. SIM Swap

SIM Swap merupakan kejahatan siber yang terjadi ketika pelaku mengambil alih nomor telepon korban dengan mengganti kartu SIM asli menggunakan kartu SIM milik mereka sendiri. Pelaku sengaja merebut kendali atas nomor ponsel korban agar bisa menyusup ke berbagai akun penting.

Dalam praktiknya, pelaku menargetkan akun perbankan dan layanan online yang menggunakan verifikasi dua faktor. Setelah kartu SIM palsu aktif, pelaku dapat menerima kode OTP, mereset kata sandi, dan masuk ke akun korban, mulai dari media sosial, layanan perbankan, hingga email

Kejahatan ini kerap berlangsung secara terorganisir karena pelaku harus mengumpulkan banyak data pribadi dari berbagai sumber untuk meyakinkan pihak penyedia layanan.

8. Pemalsuan Data

Pemalsuan Data adalah bentuk serangan siber yang menargetkan informasi atau dokumen penting yang tidak dilindungi dengan proses enkripsi. Pelaku memanfaatkan celah ini untuk mengubah atau memanipulasi informasi demi mencapai tujuan tertentu.

Dokumen yang sering menjadi sasaran biasanya tersimpan di situs berbasis web database yang dapat diakses publik, membuatnya rentan terhadap penyalahgunaan. 

Salah satu bentuk pemalsuan yang sering terjadi adalah pengubahan alamat atau informasi pada surat panggilan wawancara kerja palsu. Tujuannya agar korban tanpa sadar memasukkan data pribadi yang kemudian disalahgunakan oleh pelaku cyber crime.

9. Carding

Carding adalah kejahatan dunia maya yang dilakukan dengan menggunakan kartu kredit milik orang lain untuk bertransaksi secara ilegal. Pelaku menargetkan data sensitif seperti nomor kartu kredit dan PIN untuk menguras saldo atau melakukan pembelian online tanpa izin.

Modus kejahatan ini dilakukan dengan memanfaatkan data curian, baik dari situs atau website yang tidak aman maupun dari jaringan spammer dan pencuri data. 

Pelaku biasanya menjalankan carding melalui dua teknik, yakni menggunakan card skimmer pada mesin EDC atau memanfaatkan media online seperti e-mail phishing maupun hacking untuk mendapatkan akses penuh terhadap informasi kartu kredit korban.

10. Serangan DDoS

Distributed Denial of Service (DDoS) adalah serangan yang dilakukan oleh hacker untuk melumpuhkan server website. Pelaku menyerang dengan tujuan membuat website menjadi lambat atau bahkan tidak dapat diakses.

Serangan ini bekerja dengan membanjiri server dengan traffic yang sangat banyak sehingga server mengalami overload dan tidak mampu menampung semua request secara bersamaan. Akibatnya, pengguna yang mencoba mengakses website akan mengalami gangguan serius atau bahkan kegagalan total akses.

Banyak teknik digunakan dalam serangan DDoS, salah satunya adalah pengiriman bot yang disisipkan dalam malware. Tidak jarang, DDoS juga menjadi bagian dari kejahatan cyberstalking, menargetkan situs atau akun tertentu untuk melemahkan korban secara online.

11. Spoofing

Spoofing mirip dengan phishing, karena pelaku mengaku sebagai pihak berwenang untuk menipu dan mengambil data pengguna secara ilegal. Namun, spoofing memiliki cara yang lebih berbahaya karena bisa langsung menyerang perangkat atau website target.

Pelaku spoofing tidak hanya mencuri data, tetapi juga bisa menyisipkan virus atau malware berbahaya. Ketika pengguna mengakses website yang terkena serangan ini, virus tersebut berpotensi menyebar ke perangkat mereka, menimbulkan risiko tambahan bagi keamanan data dan privasi.

Serangan ini menuntut kewaspadaan tinggi, terutama bagi pengguna yang sering berinteraksi dengan berbagai website dan menerima email dari sumber yang tampak resmi.

12. Cracking

Cracking termasuk jenis-jenis cyber crime dengan cara menyusup ke sistem komputer, jaringan, atau software dengan cara meretas sistem keamanan yang ada. Pelaku, yang disebut cracker, beraksi untuk mencuri dan memanipulasi data yang berhasil mereka akses.

Tujuan utama cracking biasanya bersifat ilegal, seperti mengubah data untuk keuntungan pribadi atau melakukan kriminalitas digital. Aktivitas ini bisa menimbulkan kerugian besar bagi perusahaan, terutama jika data pelanggan atau informasi penting bisnis berhasil dicuri.

Oleh karena itu, tim IT perusahaan harus selalu memantau sistem dan memperkuat keamanan website maupun jaringan agar jenis-jenis cyber crime seperti cracking tidak menimbulkan kerusakan yang merugikan.

Baca Juga : 11 Daftar Perusahaan Cyber Security di Indonesia

13. Phishing

Phishing adalah metode kriminal yang dirancang untuk mendapatkan informasi pribadi seseorang melalui tipuan atau penyamaran. Istilah ini diambil dari kata fishing (memancing), karena pelaku berusaha “memancing” korban agar secara sukarela membagikan data sensitif mereka.

Pelaku phishing biasanya menghubungi target dan mengaku mewakili instansi atau pihak yang terpercaya. Mereka menggunakan berbagai media, seperti email dan media sosial, untuk menipu korban. Beberapa cara yang umum digunakan antara lain:

  • Mengirimkan tautan (link) palsu yang tampak kredibel.
  • Membuat website bodong yang menyerupai situs resmi.
  • Memasang iklan banner di website yang menarik, namun berisi formulir untuk mencuri data sensitif.

Data yang paling sering menjadi sasaran phishing meliputi:

  1. Data Pribadi seperti nama, usia, alamat, dan identitas diri.
  2. Data Akun, termasuk username dan password.
  3. Data Finansial, misalnya informasi kartu kredit, rekening, kode PIN, dan kode OTP.

Tujuan utama pelaku adalah mencuri data penting korban untuk diakses di akun keuangan, seperti mobile banking, internet banking, dompet digital, atau kartu kredit. 

14. Pemalsuan Identitas 

Pemalsuan Identitas atau Identity Theft adalah tindakan kriminal yang menggunakan identitas orang lain untuk mendapatkan keuntungan, khususnya finansial. Kejahatan ini sering terjadi di media sosial, di mana pelaku mengambil foto, nama, dan informasi pribadi korban. 

Mereka juga bisa mendapatkan data seperti nomor kartu kredit, nama lengkap, dan identitas kependudukan. Pelaku memanfaatkan identitas yang dicuri untuk berbagai tujuan kriminal, antara lain:

  • Melakukan penipuan online dan pencucian uang.
  • Mengambil pinjaman, mengakses rekening bank atau akun keuangan online, serta mengklaim asuransi atas nama korban.
  • Membuat dokumen resmi finansial atas nama korban, sehingga semua kerugian menjadi tanggung jawab pemilik identitas asli.

Salah satu modus populer adalah penipuan online menggunakan foto selfie dengan KTP atau identitas korban. Foto ini biasanya menjadi syarat registrasi akun keuangan online, seperti dompet digital atau pinjaman online. Setelah data ini diperoleh, pelaku dapat melakukan pencucian uang, menjual data di pasar gelap, atau mengambil pinjaman online ilegal.

Menjaga Diri dari Ancaman Cyber Crime!

Memahami jenis-jenis cyber crime yang bisa mengancam memberi Anda gambaran nyata tentang risiko di dunia digital. Dari malware hingga pemalsuan identitas, setiap ancaman menargetkan data pribadi, akun finansial, dan informasi sensitif lainnya. 

Dengan mengenali modus operandi para pelaku, Anda bisa mengambil langkah pencegahan, seperti menggunakan keamanan berlapis, berhati-hati terhadap tautan mencurigakan, dan menjaga kerahasiaan informasi pribadi. Kesadaran dan kewaspadaan terhadap jenis-jenis cyber crime menjadi kunci utama melindungi diri di era digital yang serba terhubung ini.

Isi form berikut! Tim kami segera menghubungi Anda.