Tahukah Anda bahwa Indonesia belum memiliki satu undang-undang yang khusus membahas tentang keamanan siber?
RUU Keamanan dan Ketahanan Siber memang masih diresmikan, namun Indonesia sudah memiliki berbagai regulasi keamanan siber yang wajib dipahami dan ditaati.
Apa saja regulasi yang ada dan bagaimana kaitannya dengan perusahaan? Mari kita bahas dalam artikel ini.Harapannya dengan memahami kerangka hukum yang berlaku, perusahaan bisa menyusun strategi kepatuhan sekaligus memperkuat pengelolaan risiko siber.
Kumpulan Regulasi Keamanan Siber di Indonesia
Hingga pertengahan 2026, Indonesia belum memiliki satu undang-undang khusus yang secara komprehensif mengatur keamanan siber. Namun, regulasi keamanan siber Indonesia tersebar di berbagai tingkat peraturan, mulai dari undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, hingga ketentuan sektoral yang diterbitkan oleh regulator masing-masing industri.
Sebagian mengatur keamanan sistem elektronik, sebagian berfokus pada perlindungan data pribadi, sementara regulasi lain mengatur tata kelola keamanan siber nasional, manajemen risiko, serta kewajiban organisasi berdasarkan sektor usahanya.
1. UU ITE (UU 11/2008 jo UU 19/2016)
UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) adalah salah satu fondasi hukum dalam penyelenggaraan aktivitas elektronik di Indonesia.
Meski tidak dirancang secara khusus sebagai undang-undang keamanan siber, regulasi ini memberi dasar hukum kepada seluruh aktivitas yang berkaitan dengan sistem elektronik dan tindak pidana siber.
UU ITE mengatur segala bentuk perbuatan yang dilarang, seperti akses ilegal ke sistem elektronik, gangguan terhadap sistem atau data elektronik, hingga penyalahgunaan teknologi informasi untuk tujuan yang melanggar hukum.
Regulasi ini juga menjadi dasar hukum bagi transaksi elektronik serta pengakuan terhadap dokumen elektronik dalam berbagai kegiatan bisnis.
Perusahaan perlu memastikan sistem yang digunakan memiliki pengendalian keamanan yang memadai untuk mengurangi risiko penyalahgunaan maupun gangguan terhadap layanan.
2. UU PDP (UU 27/2022)
UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) membawa perubahan penting dalam tata kelola data di Indonesia. Regulasi ini adalah memastikan data pribadi diproses secara bertanggung jawab oleh organisasi yang mengumpulkan, menggunakan, menyimpan, maupun mengelola data tersebut.
UU PDP membagi pengelolaan data ini menjadi dua peran, yaitu pengendali data pribadi dan prosesor data pribadi. Keduanya memiliki tanggung jawab untuk menerapkan langkah-langkah perlindungan yang memadai, baik dari sisi teknis maupun organisasional.
Artinya, perusahaan tidak cukup hanya memiliki teknologi keamanan, tetapi juga perlu membangun kebijakan internal, prosedur operasional, pengelolaan risiko, serta mekanisme pengawasan yang mendukung perlindungan data.
Perlindungan data pribadi, pengelolaan insiden, hingga pengendalian akses merupakan elemen yang saling berkaitan dalam membangun sistem keamanan informasi yang lebih matang.
3. Perpres 47/2023 — Strategi Keamanan Siber Nasional dan Manajemen Krisis Siber
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2023 adalah tonggak penting dalam penguatan tata kelola keamanan siber nasional.
Regulasi ini menetapkan Strategi Keamanan Siber Nasional dan Manajemen Krisis Siber sebagai kerangka koordinasi bagi pemerintah, pelaku usaha, serta pemangku kepentingan lainnya dalam menghadapi ancaman siber.
Ruang lingkupnya mencakup berbagai aspek:
- tata kelola keamanan siber
- pengelolaan risiko
- peningkatan kesiapsiagaan nasional
- penguatan kapasitas sumber daya manusia
- perlindungan infrastruktur informasi vital
Pendekatan ini menegaskan bahwa keamanan siber adalah bagian dari ketahanan nasional dan keberlangsungan layanan publik maupun bisnis.
Dalam implementasinya, BSSN berperan sebagai koordinator penyelenggaraan strategi nasional tersebut. Peran ini mencakup koordinasi lintas sektor, penyelarasan kebijakan, serta penguatan kemampuan nasional dalam menghadapi dan merespons insiden siber.
Perusahaan perlu membangun kesiapan menghadapi insiden, meningkatkan kemampuan respons terhadap serangan hingga memastikan pengelolaan keamanan informasi menjadi bagian dari proses bisnis, bukan sekadar fungsi teknis di departemen TI.
4. PP 71/2019 — Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
PP 71 Tahun 2019 merupakan regulasi yang mengatur penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik di Indonesia. Peraturan ini memberikan landasan mengenai kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik untuk menjaga keandalan, keamanan, serta keberlangsungan sistem elektronik yang mereka kelola.
Sebelum hadirnya Perpres 47 Tahun 2023, PP 71 Tahun 2019 telah menjadi salah satu dasar hukum utama terkait pengelolaan keamanan sistem elektronik. Hingga kini, regulasi tersebut tetap menjadi acuan penting yang melengkapi berbagai ketentuan keamanan siber lainnya.
5. Regulasi Sektoral (POJK & Lainnya)
Selain regulasi yang berlaku secara umum, beberapa sektor memiliki ketentuan keamanan siber yang lebih spesifik.
Salah satu contohnya adalah sektor jasa keuangan yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Berbagai POJK keamanan siber dan ketentuan manajemen risiko teknologi informasi mengharuskan lembaga jasa keuangan menerapkan pengendalian keamanan yang sesuai dengan karakteristik risiko industrinya.
Sektor lain, seperti telekomunikasi, kesehatan, maupun infrastruktur strategis, juga dapat memiliki persyaratan tambahan dari regulator masing-masing. Oleh karena itu, perusahaan perlu memahami bahwa kewajiban kepatuhan sering kali tidak hanya berasal dari regulasi nasional, tetapi juga dari ketentuan sektoral.
Di luar regulasi pemerintah, banyak organisasi menggunakan ISO 27001 sebagai kerangka kerja untuk membangun Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI).
Standar internasional ini banyak diadopsi perusahaan di Indonesia karena membantu menerapkan tata kelola keamanan informasi secara sistematis sekaligus mendukung pemenuhan berbagai kewajiban kepatuhan.
6. RUU KKS — Regulasi yang Masih Digodok
Pembahasan mengenai regulasi keamanan siber nasional juga mencakup RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS).
Per Juli 2026, RUU KKS masih berada pada tahap pembahasan di Komisi I DPR bersama pemerintah. Setelah kembali masuk dalam agenda legislasi, proses pembahasan telah memasuki tahapan penyerahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari fraksi-fraksi. Tahap tersebut merupakan bagian dari proses legislasi sebelum pembahasan lebih lanjut terhadap substansi rancangan undang-undang.
Karena statusnya masih berupa rancangan, perusahaan tidak dapat menjadikannya sebagai dasar hukum yang sudah mengikat. Belum terdapat kepastian mengenai jadwal pengesahan maupun bentuk final ketentuan yang nantinya akan berlaku. Oleh sebab itu, organisasi sebaiknya tetap berfokus pada pemenuhan regulasi yang telah berlaku saat ini, sambil memantau perkembangan pembahasan RUU KKS sebagai bagian dari perencanaan kepatuhan jangka panjang.
Pastikan Perusahaan Anda Patuh terhadap Regulasi Keamanan Siber
Bagi perusahaan, kepatuhan keamanan siber tidak perlu menunggu RUU KKS disahkan. Saat ini sudah terdapat berbagai kewajiban hukum yang berasal dari UU ITE, UU PDP, PP 71 Tahun 2019, Perpres 47 Tahun 2023, serta regulasi sektoral yang relevan dengan industri masing-masing.
Langkah selanjutnya adalah bagaimana membangun program keamanan siber yang berkelanjutan, mencakup tata kelola, pengelolaan risiko, perlindungan data, serta kesiapan menghadapi insiden.
Pendekatan ini tidak sebatas untuk memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga meningkatkan kepercayaan pelanggan dan mitra bisnis Anda.
Apabila perusahaan sedang mengevaluasi tingkat kepatuhan keamanan siber, silahkan jadwalkan konsultasi gratis dengan tim Digital Solusi Grup (DSG).
Kami siap mendukung perusahaan Anda untuk memenuhi berbagai regulasi keaman siber melalui layanan Vulnerability Assessment & Penetration Testing (VAPT), konsultasi implementasi ISO 27001, hingga cyber security training untuk meningkatkan kesiapan organisasi secara menyeluruh.



















