Perkembangan Teknologi di Indonesia
Sejarah perkembangan teknologi digital di Indonesia adalah dimulai pada tahun 1990-an, dimana saat itu internet masuk ke Indonesia. Teknologi digital terus masuk dan berkembang. Hingga saat ini teknologi membius seluruh bidang kehidupan manusia dan Indonesia telah memasuki tahap ekonomi digital serta industri 4.0. Hal ini menjadikan pengguna internet terus meningkat dengan pesat karena manfaat/kelebihan yang dimiliki oleh teknologi. Awal Januari 2022, tercatat bahwa tingkat pengguna Internet di Indonesia mencapai 73,7% (204,7 orang) dari total penduduk sebanyak 277,7 orang (Databoks, 2022).
Dengan tingkat pengguna internet yang terus bertambah setiap harinya, ternyata perusahaan bisnis bahkan pemerintah-pun juga mulai ikut untuk menggunakan teknologi. Munculnya perusahaan teknologi memberikan dampak yang signifikan dalam transformasi proses bisnis yang mendorong efisiensi dan inovasi. Perkembangan teknologi memudahkan pemrosesan serta pertukaran yang memberikan dampak positif. Tidak terbatas pada bidang transaksi ekonomi, perdagangan secara online, dan penegakan hukum.
Melihat dari banyaknya aktivitas yang dilakukan secara digital, tidak bisa dihindari lagi bahwa akan ada kepentingan dimana kita harus memberikan data pribadi kita. Segala urusan seperti e-commerce, media sosial, banking, dan operasional lainnya yang dilakukan secara digital pasti membutuhkan data pribadi. Pemanfaatan data pribadi perlu tata kelola dan akuntabel yang baik dalam pemrosesannya. Maka dari itulah dibutuhkan regulasi yang komprehensif, kuat, dan menjamin untuk memberikan perlindungan data pribadi.
UU PDP (Perlindungan Data Pribadi) Indonesia
Kasus-kasus penyalahgunaan data pribadi oleh pihak tidak bertanggung jawab bisa saja terjadi karena minimnya kesadaran akan pentingnya perlindungan data yang kuat sehingga banyak pengekploitasian oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Oleh karena itulah, UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) ditegakkan untuk melindungi data pribadi warga negara dari praktik-praktik penyalahgunaan data pribadi. Saat ini perlindungan data pribadi di Indonesia sudah diatur secara sektoral dan parsial yang tersebar pada UU lainnya, diantaranya UU Hak Asasi Manusia, UU Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Administrasi Kependudukan, UU Perbankan, UU Kesehatan, UU Perlindungan Konsumen, UU Keterbukaan Informasi Publik, dan UU telekomunikasi.
UU PDP Mengatur Tentang
Perlindungan data pribadi berlaku untuk sektor publik (pemerintah) dan sektor privat (perorangan/korporasi yang berbentuk badan hukum dan tidak berbadan hukum). UU PDP mengatur tentang:
- Jenis data pribadi
- Hak pemilik data pribadi
- Pemrosesan data pribadi
- Kewajiban pengendali data pribadi dan prosesor data pribadi dalam pemrosesan data pribadi
- Transfer data pribadi
- Sanksi administratif
- Larangan dalam penggunaan data pribadi
- Pembentukan pedoman perilaku pengendali data pribadi
- Penyelesaian sengketa dan hukum acara
- Kerja sama internasional
- Peran pemerintah dan masyarakat
- Ketentuan pidana
Sanksi Pidana UU PDP
Penegakan hukum akan semakin efektif apabila terdapat sanksi tegas yang memberikan efek jera bagi para tersangka. Maka UU PDP mengatur sanksi administratif, sanksi pidana, dan ganti rugi berdasarkan penyelesaian sengketa perdata. Sanksi administratif tersebut dapat berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan pemrosesan, penghapusan/pemusnahan data pribadi, ganti rugi, dan/atau denda administratif. Sanksi pidana ditujukan terhadap penyalahgunaan data pribadi. Penyelesaian sengketa perdata dilakukan terhadap gugatan ganti rugi para pihak.