fbpx

Jenis Kejahatan Digital, Cyber Crime (Bagian 1)

Daftar Isi

Cyber crime atau kejahatan siber adalah tindakan ilegal yang dilakukan oleh cyber attack yang terjadi di dunia maya. Terlebih lagi akibat dari pandemi membuat cyber crime meningkat dengan pesat, dikarenakan adanya perubahan gaya hidup masyarakat yang mengandalkan segala hal menjadi serba online. Pada kesempatan inilah yang membuat cyber attack melihat adanya peluang bagi mereka untuk beraksi. Secara jelasnya cyber crime adalah bentuk kejahatan yang menggunakan teknologi komputer dan didukung oleh jaringan internet untuk menyerang sistem informasi yang dimiliki korban. Entah itu data pribadi atau profesional, para cyber attack akan menyerang dan mendapatkan keuntungan dari kejahatan yang dilakukan.

CYBER SECURITY DALAM UU ITE

Kejahatan siber di Indonesia sendiri masuk ke dalam dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018, Pasal 30 ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Hal-hal yang dilarang adalah:

  1. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik orang lain dengan cara apa pun.
  2. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
  3. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan (Kominfo, 2013).

Namun, meskipun peraturan dalam UU ITE sudah disebutkan sedemikian rupa, masih saja ada cyber attack yang terus mencari celah untuk melakukan cyber crime.

APA SAJA JENIS KEJAHATAN DIGITAL?

Bentuk kejahatan di dunia digital yang dialami oleh masyarakat selama ini memiliki banyak bentuk, cara, dan modus, diantaranya:

  1. Carding

Modus ini dilakukan dengan cara mengambil data kartu kredit (nomor kartu, nama, pin) milik orang lain tanpa izin dari pemiliknya. Kemudian cyber attack akan menggunakan data kartu kredit tersebut untuk bertransaksi secara online. Korban akan menyadari ketika transaksi sudah dilakukan dan harus menanggung pembayaran sesuai dengan pengeluaran yang dilakukan carder (sebutan penjahat carding). Data-data yang didapatkan diambil dari situs berbahaya atau diperoleh dari membeli kepada pencuri data.

  1. Phising

Diambil dari kata ‘fishing’, jenis kejahatan ini dilakukan dengan cara memancing korbannya untuk klik tautan berbahaya. Tautan tersebut bisa berupa situs yang mirip dengan situs terkenal sehingga dengan rela korban memasukan id, password, kode pin, kode OTP, nomor telepon, dan sebagainya. Bisa juga ketika klik tautan secara otomatis serta tidak disadari oleh korban tiba-tiba ada virus yang terinstal, dan masih banyak modus lainnya. Media dari kejahatan ini bisa ditemukan pada seluruh media sosial apapun selama aplikasi tersebut memiliki fitur chat/text.

  1. Penipuan Online

Wajib waspada jika menemukan modus penipuan yang mengatasnamakan pihak tertentu dan meminta korbannya untuk foto selfie dengan KTP. Dalam proses digital, biasanya banyak syarat prosedur yang meminta bukti keaslian identitas dengan memberikan foto selfie bersama KTP. Foto data pribadi tersebut, bisa didapatkan dari banyak sumber seperti registrasi online akun keuangan (pay letter, pinjol, rekening bank online) yang memang membutuhkan foto selfie dengan KTP. Dari 1 foto identitas tersebut akan digunakan pelaku untuk dijual di dark market dan digunakan sesuka hati untuk pinjaman online.

  1. Ransomware

Ransomware adalah software berbahaya yang akan menginfeksi komputer dan menyandera data korbannya. Ketika korban tidak bisa berbuat apa-apa terhadap device yang dimiliki, maka disitulah pelaku akan meminta uang tebusan ke korban agar mengembalikan data-datanya kembali seperti semula. Jika korban menolak untuk membayarkan uang tebusan yang diminta maka pelaku akan mengancam korban dengan membuat data menjadi korup dan tidak bisa dibuka kembali seperti asalnya.

  1. Peretasan situs dan email 

Kejahatan siber satu ini adalah dengan cara meretas email dan website yang dimiliki korban. Dengan begitu pelaku yang sudah memiliki akses atas email dan website korban, ia bisa mengubah tampilan email, memunculkan iklan yang awalnya tidak ada, hingga mencuri data tanpa diketahui korbannya. Tentu saja kejahatan ini bertujuan untuk mendapatkan keuntungan pribadi/ kelompoknya sendiri.

Masih ada 8 jenis cyber crime lainnya yang wajib kalian waspadai dan ketahui agar tidak terjebak dengan permainan para cyber attack. Untuk kelanjutan artikel ini bisa dibaca pada ‘Jenis Kejahatan Digital, Cyber Crime (Bagian 2)’.

Referensi:

https://www.kominfo.go.id/content/detail/3461/menkominfo-tegaskan-peretas-situs-melanggar-hukum/0/berita_satker#:~:text=Pasal%2030%20ayat%201%2C%20ayat,lain%20dengan%20cara%20apa%20pun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Konsultasi Sekarang!!
Butuh Bantuan ?
Halo !
Ada yang bisa kami bantu tentang Jenis Kejahatan Digital, Cyber Crime (Bagian 1) ?