Denda UU PDP untuk Perusahaan, Siap Hadapi Konsekuensinya?

denda uu pdp untuk perusahaan

Daftar Isi

Tahukah Anda bahwa denda UU PDP untuk perusahaan bisa mencapai 2% dari pendapatan tahunan? 

Nilai tersebut tentu bukan jumlah yang kecil, terutama jika pelanggaran terjadi akibat kelalaian dalam mengelola data pribadi. Selain menimbulkan kerugian finansial, kebocoran data pribadi juga dapat mengikis kepercayaan pelanggan terhadap perusahaan. 

Untuk mengantisipasi risiko tersebut, perusahaan perlu memahami jenis pelanggaran yang dapat dikenai sanksi, besaran denda yang berlaku, serta langkah pencegahan yang dapat dilakukan.

Berapa Denda UU PDP untuk Perusahaan?

Apakah perusahaan Anda mengelola data pribadi pelanggan, karyawan, atau mitra bisnis melalui sistem elektronik? Pengelolaan data tersebut memiliki risiko hukum jika tidak dilakukan sesuai ketentuan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. 

1. Sanksi Administratif

Perusahaan yang melanggar ketentuan pelindungan data pribadi dapat dikenai sanksi administratif oleh lembaga yang berwenang. Ada dua regulasi yang mengatur denda UU PDP untuk perusahaan yaitu:

  • UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi 
  • PP No. 33 Tahun 2026 yang dijadwalkan mulai berlaku pada 16 Januari 2027.

Berdasarkan Pasal 184 PP No. 33 Tahun 2026, ada empat bentuk sanksi administratif yang dapat dikenakan kepada perusahaan, yaitu:

  1. Peringatan tertulis, sebagai teguran atas pelanggaran yang dilakukan.
  2. Penghentian sementara pemrosesan data pribadi, yang dapat menghambat aktivitas bisnis yang bergantung pada pengolahan data.
  3. Penghapusan atau pemusnahan data pribadi, jika diwajibkan sebagai bagian dari sanksi.
  4. Denda administratif, berupa kewajiban membayar sejumlah uang sesuai keputusan lembaga yang berwenang.

Satu pelanggaran dapat dikenai lebih dari satu sanksi sekaligus. Sanksi juga dapat dijatuhkan tanpa didahului peringatan tertulis. Artinya, perusahaan tidak selalu mendapat kesempatan untuk memperbaiki pelanggaran melalui teguran terlebih dahulu.

Baca Juga : Risiko Kebocoran Data dan Dampaknya pada UU PDP

Berapa batas maksimal denda UU PDP?

Pasal 185 PP No. 33 Tahun 2026 menetapkan denda administratif paling tinggi sebesar 2% dari pendapatan atau penerimaan tahunan pengendali dan/atau prosesor data pribadi. 

Sebagai ilustrasi, jika pendapatan tahunan perusahaan mencapai Rp100 miliar, maka batas maksimal dendanya setara dengan Rp2 miliar. 

Apa yang menentukan besaran denda?

Besarnya denda tidak hanya ditentukan oleh pendapatan perusahaan. Ada beberapa faktor yang akan dipertimbangkan, antara lain:

  • Dampak negatif yang ditimbulkan oleh pelanggaran.
  • Lamanya pelanggaran berlangsung.
  • Jenis data pribadi dan jumlah orang yang terdampak.
  • Bagaimana pelanggaran ditemukan.
  • Keterbukaan dan kerja sama perusahaan selama pemeriksaan.
  • Skala usaha dan kemampuan perusahaan membayar denda.
  • Tingkat kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan pelindungan data pribadi.

2. Sanksi Pidana

Selain sanksi administratif, UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi juga mengatur sanksi pidana untuk perbuatan tertentu. Pasal 67–69 mencakup pelanggaran seperti memperoleh, mengungkapkan, menggunakan, atau memalsukan data pribadi secara melawan hukum.

Untuk korporasi, ancaman dendanya bisa jauh lebih besar. Pasal 70 UU PDP menetapkan bahwa pidana denda terhadap korporasi dapat mencapai 10 kali lipat dari ancaman denda maksimal yang berlaku untuk tindak pidana terkait. Sebagai gambaran, jika ancaman denda maksimalnya Rp6 miliar, denda untuk korporasi dapat mencapai Rp60 miliar. Angka ini merupakan batas maksimal, bukan denda yang otomatis dikenakan pada setiap kasus.

Risiko hukum juga dapat menyentuh pihak di balik perusahaan. Berdasarkan Pasal 70, pidana dapat dijatuhkan kepada pengurus, pemegang kendali, pemberi perintah, atau pemilik manfaat korporasi sesuai keterlibatan dan ketentuan yang berlaku.

Selain denda, korporasi juga dapat dikenai pidana tambahan berupa:

  • Perampasan keuntungan atau aset yang berkaitan dengan tindak pidana.
  • Pembekuan atau pencabutan izin usaha.
  • Penutupan tempat usaha atau kegiatan tertentu.
  • Pembubaran korporasi.

Jika denda yang telah diputus pengadilan tidak dibayar sesuai ketentuan, harta kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi kewajiban tersebut.

Baca Juga : Sanksi UU PDP: Awas Risiko Denda dan Kebocoran Data Pribadi

Contoh Pelanggaran PDP yang Sering Terjadi

Apakah perusahaan Anda sudah memastikan data pelanggan dan karyawan terlindungi dengan baik? 

Selain insiden siber, aa risiko dari akses yang terlalu luas, pengawasan vendor yang lemah, hingga data yang disimpan tanpa tujuan jelas. Berikut empat kondisi yang perlu Anda periksa dalam pengelolaan data pribadi di perusahaan.

1. Kebocoran Data akibat Akses yang Tidak Aman

Siapa saja yang bisa mengakses data pelanggan di perusahaan Anda? 

Jika terlalu banyak karyawan memiliki akses ke informasi sensitif, risiko penyalahgunaan atau kebocoran data menjadi lebih besar. Kata sandi yang bocor, akun yang diretas, dan sistem yang tidak diperbarui juga dapat membuka jalan bagi pihak yang tidak berwenang.

2. Terlambat Menangani dan Melaporkan Kebocoran Data

Jika data pelanggan bocor hari ini, apakah tim Anda tahu siapa yang harus bertindak dan apa yang harus dilakukan terlebih dahulu?

Perusahaan yang tidak memiliki prosedur penanganan insiden yang jelas bisa kehilangan waktu untuk mencari sumber masalah, mengidentifikasi data yang terdampak, dan menentukan langkah berikutnya. 

Padahal, UU PDP menetapkan batas pemberitahuan tertulis paling lambat 3 × 24 jam untuk kegagalan pelindungan data pribadi dalam kondisi yang diatur.

3. Menyerahkan Pengelolaan Data kepada Vendor tanpa Pengawasan

Apakah Anda tahu bagaimana vendor yang digunakan perusahaan menyimpan dan melindungi data pelanggan?

Layanan cloud, sistem CRM, dan penyedia layanan penggajian mungkin memproses data pribadi atas nama perusahaan. Namun, menyerahkan pengelolaan data kepada pihak ketiga bukan berarti seluruh risiko ikut berpindah kepada vendor.

4. Mengumpulkan Terlalu Banyak Data atau Menyimpannya Terlalu Lama

Bisa jadi perusahaan Anda menyimpan data pelanggan lebih lama dari yang diperlukan. Misalnya tetap menyimpan informasi pelanggan setelah kebutuhan transaksi selesai tanpa alasan penyimpanan yang jelas. 

Data yang tidak lagi diperlukan sebaiknya dihapus sesuai ketentuan yang berlaku untuk mengurangi risiko kebocoran. Semakin banyak data yang disimpan, semakin besar pula informasi yang harus dilindungi. 

Baca Juga : Data Pribadi Menurut UU PDP: Apa Saja yang Wajib Dijaga?

Langkah Perusahaan agar Tidak Kena Denda UU PDP

Perusahaan tidak harus menunggu kebocoran data terjadi untuk memperbaiki pengelolaan data pribadi. Lima langkah berikut dapat membantu mengurangi risiko pelanggaran dan mencegah kerugian yang lebih besar.

1. Petakan Alur Data Pribadi

Perusahaan perlu mengetahui data apa yang dikumpulkan, untuk apa digunakan, siapa yang bisa mengaksesnya, dan kepada siapa data dibagikan. Catat seluruh informasi tersebut dalam Records of Processing Activities (ROPA).

Dengan pemetaan ini, perusahaan lebih mudah menemukan data yang tidak lagi diperlukan, akses yang terlalu luas, atau proses pengelolaan yang berisiko.

2. Perkuat Keamanan Sistem dan Akses Data

Pastikan data pribadi tidak bisa diakses sembarang orang. Terapkan enkripsi, autentikasi multifaktor, dan pembatasan akses sesuai tugas karyawan. Perbarui sistem secara rutin dan pantau aktivitas yang mencurigakan untuk mengurangi risiko kebocoran.

3. Siapkan Prosedur Penanganan Insiden

Saat kebocoran terjadi, tim harus tahu apa yang perlu dilakukan dan siapa yang bertanggung jawab. Tetapkan alur pelaporan, langkah penanganan, dan pihak yang perlu diberi tahu. Lakukan simulasi berkala agar tim siap bertindak, termasuk memenuhi kewajiban pemberitahuan paling lambat 3 × 24 jam sesuai UU PDP.

4. Latih Karyawan dan Awasi Vendor

Satu klik pada tautan phishing atau pengiriman data ke penerima yang salah bisa membuka celah keamanan. Berikan pelatihan agar karyawan tahu cara menangani data pribadi dengan aman.

Periksa juga cara vendor mengelola data perusahaan. Pastikan kontrak mengatur tanggung jawab pelindungan data, standar keamanan, dan pelaporan insiden.

5. Tunjuk Petugas Pelindungan Data dan Dokumentasikan Kepatuhan

Petugas pelindungan data pribadi membantu perusahaan mengawasi kepatuhan dan menangani risiko pemrosesan data. Penunjukannya diwajibkan dalam kondisi tertentu sesuai UU PDP, termasuk untuk kegiatan pemrosesan data pribadi dalam skala besar yang memenuhi kriteria.

Dokumentasikan kebijakan, pelatihan, evaluasi, dan tindak lanjut atas temuan keamanan. Catatan ini membantu perusahaan melacak perbaikan sekaligus menunjukkan upaya kepatuhan yang telah dilakukan.

Belum yakin apakah pengelolaan data perusahaan sudah memadai? DSG dapat membantu menilai kesiapan perusahaan dan mengidentifikasi bagian yang masih perlu diperbaiki.

FAQ Seputar Denda UU PDP untuk Perusahaan

Apakah perusahaan bisa dikenai sanksi administratif dan pidana sekaligus?

Bisa, apabila pelanggaran yang terjadi memenuhi ketentuan untuk kedua jenis sanksi tersebut. Pembayaran denda administratif tidak otomatis menghapus pertanggungjawaban pidana jika unsur tindak pidana juga terpenuhi.

Siapa yang bertanggung jawab jika perusahaan melanggar UU PDP?

Pertanggungjawaban dapat melibatkan korporasi maupun pihak tertentu di dalamnya, seperti pengurus atau pihak yang memberi perintah, sesuai peran dan ketentuan hukum yang berlaku.

Pastikan Kesiapan Perusahaan dalam Mematuhi UU PDP

Memiliki kebijakan pelindungan data pribadi belum tentu berarti perusahaan sudah siap memenuhi ketentuan UU PDP. Kesiapan tersebut juga bergantung pada bagaimana kebijakan diterapkan, siapa yang bertanggung jawab, dan apakah prosedur yang ada benar-benar berjalan saat dibutuhkan.

PP No. 33 Tahun 2026 akan mulai berlaku pada Januari 2027. Dengan waktu yang tersisa, sudah sejauh mana kesiapan perusahaan Anda untuk memenuhi ketentuan tersebut? Apakah masih ada proses yang perlu dibenahi?

Jika Anda masih bingung harus mulai dari mana, tim DSG siap berdiskusi mengenai PDP readiness perusahaan Anda. Bersama-sama, kita bisa mengidentifikasi celah kepatuhan dan menentukan langkah perbaikan yang sesuai dengan kebutuhan bisnis.

Isi form berikut! Tim kami segera menghubungi Anda.

Picture of Nadia Kamila

Nadia Kamila

Hi, I'm Nadia Lidzikri Kamila, an SEO Content Writer specializing in cybersecurity and digital security. Focused on creating well-researched content on malware, ransomware, antivirus solutions, and data protection to help users stay safe in the digital world.