Data Digital
Dunia sedang disibukkan dengan segala persoalan yang selalu berurusan dengan digital. Kenapa tidak? Pasalnya saat ini hampir semua aspek kehidupan manusia mulai dari hobi, hiburan, pekerjaan, ekonomi bisnis, dan lainnya menjadi serba digital. Dalam dunia yang sifatnya masih konvensional semua data disimpan dalam bentuk fisik (kertas, dokumen), sementara dalam dunia digital semua data disimpan dalam bentuk soft file (data yang disimpan secara digital).
Data Pribadi
Data digital menjadi informasi yang sangat berharga sehingga perlu adanya keamanan yang menjaga data tersebut. Keamanan siber adalah solusi yang bisa mengamankan data dari pencurian/kejahatan digital. Salah satu data yang paling diincar oleh cyber attack adalah data pribadi. Menurut draft RUU PDP, data pribadi adalah setiap data tentang kehidupan seseorang baik yang teridentifikasi dan atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik dan atau non elektronik.
Jenis Data Pribadi
Informasi sistem data ini harus dilindungi kerahasiaannya untuk menghindari adanya penyalahgunaan data yang dilakukan oleh cyber attack. Secara umum jenis data pribadi yang harus dilindungi, antara lain:
- Nama
- Tempat tanggal lahir
- Alamat
- Nomor Telepon
- Informasi Kesehatan
- Data Bank atau Kartu Kredit
- Data sensitif yang terhubung dengan saham, bisnis, client, teman, dan keluarga
Bahaya Kebocoran Data Pribadi
Bayangkan apa yang akan terjadi apabila jenis data diatas milikmu bocor, tentunya akan sangat merugikan. Berikut adalah 4 bahaya jika informasi data pribadi tersebut bocor:
- Penyalahgunaan data pribadi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Penyalahgunaan data kemungkinan besar akan digunakan untuk penipuan, contohnya digunakan untuk pinjaman online atau untuk rekayasa sosial dalam ranah politik.
- Kerugian dalam bidang finansial, contohnya melalui data bank cyber attack bisa menghabiskan uang yang tersimpan atau melalui data kartu kredit bisa menghabiskan limit kartu. Sementara bagi perusahaan akan semakin besar pula kerugian yang ditimbulkan, selain kerugian akibat pencurian, adapula kompensasi yang harus diberikan kepada konsumen yang terkena dampak, biaya hukum, hingga hukuman biaya pada peraturan perlindungan data.
- Kerusakan reputasi bahkan pencemaran nama baik seseorang atau perusahaan. Contohnya seperti mengaku-ngaku dan menjelekan dengan atas nama korban dan contoh lainnya bagi perusahan adalah adanya kecaman serta hilangnya kepercayaan konsumen bahwa perusahaan tidak menjaga data pribadi dengan benar.
- Mengganggu bahkan menghentikan operasional kerja perusahaan dikarenakan harus adanya penyelidikan terlebih dahulu hingga mendapatkan semua jawaban yang dibutuhkan. Semakin parah kasus kebocoran data yang terjadi, akan semakin lama pula proses penyelidikan yang dilakukan.
Kesimpulan
Disaat semua sedang disibukan dengan segala urusan dalam dunia digital, jangan sampai melupakan dengan sistem perlindungan digital. Dunia menjadi serba digital, semakin meningkat pula kasus kejahatan siber di Indonesia yang menyerang/mencuri data pribadi. Data pribadi adalah hal yang harus sangat dijaga kerahasiaannya sehingga tidak jatuh ke tangan pihak tidak bertanggung jawab karena bisa menimbulkan bahaya yang merugikan korban terdampak.