Apakah Anda pernah ditagih pinjol yang tidak pernah Anda ajukan?, atau menerima pesan berisi tautan aneh lengkap dengan nama Anda?
Banyak orang bertanya-tanya, dari mana data kok bisa tersebar sampai sejauh itu. Salah satu penyebabnya adalah data yang dikelola organisasi tanpa pengamanan memadai.
Melalui UU PDP, setiap orang memiliki hak untuk mengetahui, mengakses, memperbaiki, hingga meminta penghapusan data pribadinya. Hak-hak ini dikenal sebagai hak subjek data menurut UU PDP sekaligus menjadi dasar bagi perusahaan untuk lebih bertanggung jawab dalam mengelola data.
Bagi perusahaan, melindungi data yang dipercayakan kepadanya merupakan sebuah kewajiban moral dan konstitusional. Artikel ini membahas hak-hak tersebut dan hal yang perlu dipahami perusahaan.
Mengenal Hak Subjek Data Menurut UU PDP
Hak subjek data adalah seperangkat hak yang diberikan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) kepada setiap orang atas data pribadinya.
Subjek data pribadi sendiri adalah orang perseorangan yang pada dirinya melekat data pribadi, artinya siapa pun yang datanya dikumpulkan, disimpan, atau digunakan pihak lain, baik itu pelanggan, karyawan, maupun mitra.
Data tersebut mencakup data umum seperti:
- nama lengkap
- jenis kelamin
- kewarganegaraan
- agama
- status perkawinan
- data spesifik (data kesehatan, biometrik, genetika, dan keuangan pribadi)
Di sisi lain ada pengendali data pribadi, yaitu pihak yang menentukan tujuan dan melakukan kendali atas pemrosesan data, serta prosesor data pribadi yang memproses data atas nama pengendali.
Sebagian besar perusahaan yang menyimpan data pelanggan atau karyawan berada di posisi ini. Konsekuensinya jelas, ketika subjek data menggunakan haknya, maka perusahaanlah yang harus menjawab.
Baca Juga : Data Pribadi Menurut UU PDP: Apa Saja yang Wajib Dijaga?
9 Hak Subjek Data Pribadi Menurut UU PDP
UU PDP memberikan sembilan hak kepada subjek data pribadi. Hak-hak ini memberi individu kendali atas data pribadinya sekaligus menjadi acuan bagi perusahaan dalam mengelola data secara bertanggung jawab.
1. Hak atas informasi
Subjek data berhak mengetahui identitas pihak yang meminta data, dasar kepentingan hukum, tujuan pengumpulan dan penggunaan data, serta akuntabilitas pihak tersebut.
Misalnya, saat pelanggan mendaftar layanan melalui website, perusahaan perlu menjelaskan data apa yang dikumpulkan dan bagaimana data tersebut akan digunakan.
2. Hak melengkapi, memperbarui, dan memperbaiki data
Subjek data berhak melengkapi, memperbarui, dan memperbaiki kesalahan atau ketidakakuratan data pribadinya sesuai dengan tujuan pemrosesan. Dengan begitu, data yang dikelola perusahaan tetap akurat dan relevan.
3. Hak akses dan salinan data
Subjek data berhak mengakses dan memperoleh salinan data pribadinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Contohnya, pelanggan dapat meminta salinan informasi pribadi yang tersimpan dalam sistem perusahaan, termasuk rekam jejak pemrosesannya.
4. Hak mengakhiri pemrosesan, menghapus, dan memusnahkan data
Subjek data dapat meminta perusahaan menghentikan pemrosesan, menghapus, atau memusnahkan data pribadinya sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, perusahaan tetap perlu memperhatikan kewajiban penyimpanan data berdasarkan peraturan perundang-undangan.
5. Hak menarik kembali persetujuan
Subjek data dapat menarik kembali persetujuan yang pernah diberikan untuk pemrosesan data pribadi. Misalnya, pelanggan yang sebelumnya menyetujui penerimaan email promosi dapat berhenti berlangganan melalui fitur unsubscribe.
6. Hak keberatan atas keputusan otomatis
Subjek data berhak mengajukan keberatan atas keputusan yang hanya didasarkan pada pemrosesan otomatis, termasuk profiling, apabila keputusan tersebut menimbulkan akibat hukum atau berdampak signifikan terhadap dirinya.
Contohnya, sistem otomatis yang menolak pengajuan seseorang berdasarkan penilaian data tertentu tanpa proses peninjauan lebih lanjut.
7. Hak menunda atau membatasi pemrosesan
Subjek data berhak meminta penundaan atau pembatasan pemrosesan data pribadinya secara proporsional sesuai tujuan pemrosesan. Misalnya, meminta perusahaan membatasi penggunaan data tertentu selama proses pemeriksaan ketidakakuratan informasi berlangsung.
8. Hak menggugat dan menerima ganti rugi
Subjek data berhak menggugat dan menerima ganti rugi atas pelanggaran pemrosesan data pribadi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Artinya, perusahaan dapat menghadapi tuntutan hukum apabila kelalaian dalam mengelola data menimbulkan kerugian bagi pemiliknya.
9. Hak portabilitas data
Subjek data berhak memperoleh dan menggunakan data pribadinya dalam format yang lazim digunakan atau dapat dibaca oleh sistem elektronik. Mereka juga dapat mengirimkan data tersebut kepada pengendali data lain sepanjang sistemnya dapat berkomunikasi secara aman.
Misalnya, pelanggan ingin berpindah layanan digital dan meminta data pribadinya agar dapat digunakan pada platform baru.
Baca Juga : UU PDP Berlaku untuk Siapa Saja? Ini Cakupan & Kewajibannya
Pengecualian Hak Subjek Data Pribadi
Meski memberikan berbagai hak subjek data pribadi menurut UU PDP juga mengatur bahwa beberapa hak subjek data pribadi dapat dikecualikan dalam kondisi tertentu. Berdasarkan Pasal 15, pengecualian ini berlaku untuk lima hak berikut:
- Hak mengakhiri pemrosesan dan meminta penghapusan data pribadi.
- Hak menarik kembali persetujuan pemrosesan data pribadi.
- Hak mengajukan keberatan atas keputusan yang hanya didasarkan pada pemrosesan otomatis, termasuk pemrofilan.
- Hak menunda atau membatasi pemrosesan data pribadi.
- Hak mendapatkan dan menggunakan data pribadi dalam format yang dapat dibaca sistem elektronik, serta mengirimkannya kepada pengendali data pribadi lain.
Pengecualian tersebut hanya berlaku untuk kepentingan tertentu, seperti pertahanan dan keamanan nasional, penegakan hukum, penyelenggaraan negara, pengawasan sektor jasa keuangan, serta statistik dan penelitian ilmiah.
Artinya, perusahaan tidak bisa sembarangan menolak permintaan pelanggan atau karyawan dengan alasan kepentingan bisnis.
Jika ingin menerapkan pengecualian, perusahaan harus memiliki dasar hukum yang jelas dan memastikan kondisinya memang termasuk dalam kepentingan yang diatur UU PDP. Maka pengecualian tidak menjadi alasan bagi perusahaan untuk mengabaikan hak subjek data pribadi.
Risiko Jika Hak Subjek Data Menurut UU PDP Diabaikan
Mengabaikan hak subjek data pribadi dapat menimbulkan dampak hukum sekaligus merugikan bisnis. Berikut tiga risiko yang perlu diperhatikan perusahaan:
1. Sanksi hukum dan tuntutan ganti rugi
UU PDP mengatur sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara pemrosesan, penghapusan atau pemusnahan data, hingga denda maksimal 2% dari pendapatan atau penerimaan tahunan. Untuk pelanggaran pidana tertentu, pelaku juga dapat dikenai hukuman penjara dan denda. Subjek data yang dirugikan berhak menggugat dan meminta ganti rugi sesuai ketentuan hukum.
2. Kerugian bagi pelanggan atau karyawan
Pengelolaan data yang buruk dapat membuat informasi pribadi disalahgunakan, misalnya untuk penipuan, pinjaman online ilegal, atau pengiriman pesan phishing. Dampaknya bukan sekadar gangguan privasi, tetapi juga kerugian finansial dan penyalahgunaan identitas.
3. Hilangnya kepercayaan dan reputasi bisnis
Ketika data pelanggan bocor atau permintaan mereka diabaikan, kepercayaan terhadap perusahaan dapat menurun. Pelanggan bisa ragu menggunakan layanan, membatalkan kerja sama, atau beralih ke penyedia lain. Memulihkan reputasi dan kepercayaan yang sudah rusak juga membutuhkan waktu dan biaya.
Maka pemenuhan hak subjek data pribadi bukan sekadar kewajiban regulasi. Perusahaan juga perlu menjadikannya bagian dari upaya menjaga keamanan informasi, hubungan dengan pelanggan, dan keberlangsungan bisnis.
Baca Juga : Kebocoran Data BPJS: Implikasinya untuk Bisnis di era UU PDP
Mengapa Pengelolaan Data Pribadi Penting bagi Bisnis?
Data pribadi bukan sekadar informasi yang dikumpulkan untuk menjalankan layanan. Cara perusahaan mengelolanya juga mencerminkan bagaimana perusahaan menjaga kepercayaan pelanggan, karyawan, dan mitra bisnis.
Pengelolaan data yang baik dapat membantu mengurangi risiko penyalahgunaan informasi, menjaga reputasi, serta membangun hubungan jangka panjang dengan pihak yang mempercayakan datanya.
Kehadiran UU PDP semakin menegaskan pentingnya tanggung jawab tersebut. Perusahaan tidak hanya perlu memahami aturan perlindungan data pribadi, tetapi juga memastikan praktik pengelolaannya mendukung keamanan informasi dan keberlangsungan bisnis.
Ingin mengetahui bagaimana kondisi pengelolaan data pribadi di perusahaan Anda dan apa saja yang perlu dipersiapkan dalam menghadapi UU PDP?
Mari berdiskusi bersama DSG. Kami siap membantu Anda mengevaluasi praktik pengelolaan data, mengidentifikasi potensi risiko, dan menemukan langkah pengamanan yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan.



















