Ada ungkapan yang sudah sering kita dengar bahwa data is the new oil.
Ungkapan itu terasa benar karena hampir semua keputusan bisnis hari ini, mulai dari strategi pemasaran sampai layanan pelanggan, bertumpu pada data.
Namun minyak yang tidak dikelola dengan baik bisa menyulut kebakaran, dan itulah alasan dunia memiliki aturan seperti GDPR di Eropa dan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) di Indonesia.
Bagaimana regulasi ini dijalankan di Indonesia, dan apa yang perlu disiapkan oleh bisnis?
Mengenal Apa Itu GDPR dan UU PDP
GDPR atau General Data Protection Regulation adalah regulasi perlindungan data pribadi milik Uni Eropa yang berlaku sejak Mei 2018.
Tujuan utamanya adalah memberi individu kendali lebih besar atas data pribadinya sekaligus menuntut perusahaan bersikap transparan dan bertanggung jawab dalam mengumpulkan, menyimpan, dan menggunakan data tersebut.
Organisasi di mana pun yang memproses data pribadi milik orang yang berada di Uni Eropa dapat terkena kewajibannya, sehingga banyak perusahaan di berbagai negara ikut menyesuaikan diri.
Di Indonesia, perlindungan serupa diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
UU ini mengatur bagaimana perusahaan, instansi, dan organisasi boleh mengumpulkan, memproses, menyimpan, hingga menghapus data pribadi, serta menjamin hak pemilik data atas informasinya sendiri.
Banyak prinsip di dalam UU PDP yang terinspirasi dari GDPR, seperti persetujuan yang jelas, transparansi, hak akses dan penghapusan data, serta kewajiban menjaga keamanan data.
Perbedaan GDPR dan UU PDP
Meskipun sama-sama bertujuan melindungi data pribadi, kedua regulasi ini memiliki perbedaan pada hal yang berdampak langsung pada cara perusahaan bekerja. Ada empat perbedaan yang paling terasa dampaknya bagi bisnis.
1. Sanksi dan risiko finansial
Dari sisi bisnis, perbedaan paling mudah dirasakan ada pada denda. Batas denda GDPR memang lebih tinggi, yaitu hingga 20 juta Euro atau 4% dari pendapatan tahunan global. Sementara di Indonesia dikenakan denda hingga 2% dari pendapatan tahunan di Indonesia tetap besar bagi sebagian besar perusahaan, apalagi pendapatan yang dimaksud adalah arus masuk bruto dan bukan laba bersih.
Denda ini dapat dikenakan pada berbagai jenis pelanggaran, mulai dari dasar pemrosesan, hak pemilik data, notifikasi kebocoran, hingga keamanan data. Artinya, risiko tidak hanya datang dari kebocoran besar, tetapi juga dari kelalaian administratif yang sering dianggap sepele.
Baca Juga : Baca Juga : Sanksi UU PDP: Awas Risiko Denda dan Kebocoran Data Pribadi
2. Pengawasan yang masih dalam proses
Di Eropa, penegakan GDPR dijalankan otoritas yang sudah mapan, sementara di Indonesia, lembaga pengawas yang diamanatkan UU PDP belum terbentuk sepenuhnya, dan pemerintah menyatakan sedang mempercepat pembentukannya.
Sebagian perusahaan melihat kondisi ini sebagai kelonggaran, padahal kewajiban dalam UU PDP sudah berjalan. Perusahaan yang menunggu lembaga terbentuk baru mulai bersiap akan menghadapi waktu persiapan yang jauh lebih sempit.
3. Kecepatan respons terhadap insiden
Baik GDPR maupun UU PDP menuntut perusahaan bergerak cepat ketika terjadi kegagalan pelindungan data.
- GDPR menetapkan batas 72 jam sejak perusahaan mengetahui insiden
- UU PDP juga menetapkan batasnya 3 x 24 jam dan fokus pada dokumentasi. Hitungan batas baru berjalan setelah kegagalan dinyatakan berdasarkan bukti seperti log sistem dan laporan forensik.
Jika perusahaan tidak memiliki catatan dan kemampuan investigasi yang memadai, tentu akan kesulitan membuktikan kapan hitungan waktunya dimulai, sekaligus kesulitan memenuhinya.
4. Jangkauan bagi bisnis lintas negara
GDPR berlaku sangat luas karena menjangkau organisasi di luar Uni Eropa yang memproses data orang di Uni Eropa, sedangkan UU PDP berfokus pada pemrosesan di Indonesia dengan jangkauan ke luar negeri pada kondisi tertentu.
Jika perusahaan Anda juga melayani pelanggan di Uni Eropa, pastikan untuk mempelajari GDPR di samping UU PDP. Sebaliknya, perusahaan asing yang mengelola data pelanggan di Indonesia juga butuh memastikan pemrosesannya selaras dengan aturan nasional.
Persiapan Menuju Kepatuhan UU PDP
Lalu bagaimana perusahaan menyiapkan kepatuhan terhadap regulasi perlindungan data ini? Berikut langkah yang bisa Anda lakukan untuk mempersiapkan kepatuhan pada UU PDP.
1. Memetakan data yang dimiliki
Langkah pertama adalah mengetahui data pribadi apa saja yang dikumpulkan, dari mana sumbernya, untuk apa digunakan, siapa yang mengaksesnya, berapa lama disimpan, dan ke mana dibagikan.
PP 33/2026 mewajibkan pengendali data menyusun catatan kegiatan pemrosesan atau ROPA yang berfungsi sebagai peta aliran data. Tanpa peta ini, hampir semua kewajiban lain sulit dipenuhi karena perusahaan tidak tahu persis apa yang harus dilindungi.
2. Menetapkan dasar pemrosesan dan perbarui kebijakan privasi
Setiap pemrosesan data perlu punya dasar hukum yang jelas dan terdokumentasi, baik berupa persetujuan, pelaksanaan perjanjian, maupun kepentingan yang sah.
Untuk kepentingan yang sah, perusahaan perlu melakukan penilaian yang menimbang kebutuhan bisnis terhadap hak pemilik data.
Kebijakan privasi juga perlu diperbarui agar mudah dipahami, mencakup data yang dikumpulkan secara tidak langsung dari vendor atau sumber lain, dan bebas dari klausul yang meniadakan tanggung jawab perusahaan sebagai pengendali data, karena PP 33/2026 melarang klausul semacam itu.
3. Tunjuk penanggung jawab pelindungan data
Putusan Mahkamah Konstitusi mengubah tafsir mengenai ketentuan penunjukan DPO sehingga kewajiban muncul bila salah satu kondisi terpenuhi, tidak harus semuanya.
Jika perusahaan Anda wajib memiliki DPO, maka tim ini harus memiliki akses langsung ke manajemen, bebas dari benturan kepentingan, dan didukung sumber daya yang cukup.
4. Siapkan prosedur respons kebocoran data
Perusahaan perlu punya alur yang jelas mengenai siapa yang menilai insiden, bagaimana buktinya dikumpulkan, kapan notifikasi disampaikan, dan siapa yang berkomunikasi dengan pemilik data.
Setiap insiden juga perlu dicatat lengkap, mulai dari data yang terdampak, kronologi, akibat, sampai langkah pemulihan. Dari pencatatan log dan kemampuan forensik ini yang akan menentukan apakah prosedur di atas kertas benar-benar bisa dijalankan.
Baca Juga : Baca Juga : Data Pribadi Menurut UU PDP: Apa Saja yang Wajib Dijaga?
5. Melakukan penilaian dampak, terutama jika perusahaan menggunakan AI
Pemrosesan data berskala besar dan penggunaan teknologi baru seperti kecerdasan buatan, machine learning, dan Internet of Things menjadi pemicu penilaian dampak pelindungan data atau DPIA.
Anda perlu memberikan perhatian khusus pada sistem yang menyimpulkan sesuatu tentang seseorang, misalnya skor risiko atau prediksi perilaku, karena kesimpulan semacam itu bisa mengungkap hal sensitif yang tidak pernah diberikan oleh orangnya sendiri dan bisa berdampak pada keputusan yang menyangkut mereka.
6. Meninjau vendor dan transfer data lintas negara
Data pribadi sering mengalir ke penyedia layanan cloud, platform pemasaran, atau mitra lain. Perusahaan perlu memastikan kontrak dengan vendor sudah memuat kewajiban pelindungan data dan memetakan data mana yang dikirim ke luar negeri, karena PP 33/2026 mengatur mekanisme tersendiri untuk transfer lintas negara.
7. Siapkan alur permintaan pemilik data
Permintaan seperti akses, salinan, pembaruan, penarikan persetujuan, dan pembatasan pemrosesan harus dipenuhi dalam 3 x 24 jam setelah identitas pemohon diverifikasi.
Perusahaan perlu memastikan data pelanggan dapat ditemukan dengan cepat dan ada pihak yang bertugas menangani permintaan tersebut.
Sebagai perusahaan keamanan siber, kami melihat bahwa kepatuhan masih sering dipahami sebatas pemenuhan dokumen dan kebijakan. Padahal, banyak kewajiban yang hanya dapat terpenuhi saat organisasi menerapkan kontrol keamanan, seperti:
- pengelolaan akses
- enkripsi
- pemantauan
- kemampuan menelusuri insiden
Dokumen dan kebijakan yang tersusun rapi juga tidak akan cukup tanpa pengamanan yang benar-benar berjalan.
Sebaliknya, pengamanan yang kuat juga perlu didukung dokumentasi agar penerapannya bisa ditelusuri dan dibuktikan saat diperlukan. Maka pastikan persiapan kepatuhan terhadap regulasi GDPR maupun UU PDP mencakup dokumentasi yang memadai dan kontrol keamanan yang diterapkan secara konsisten.
Baca Juga : Baca Juga : Dampak Implementasi UU PDP terhadap Organisasi dan Bisnis
Apakah Perusahaan Anda Sudah Siap Menghadapi UU PDP?
Baik GDPR dan UU PDP menegaskan bahwa perlindungan data pribadi bukan sekadar persoalan kepatuhan administratif. Perusahaan memiliki tanggung jawab untuk memastikan data yang dikelola terlindungi, digunakan secara tepat, dan tidak disalahgunakan.
Semakin awal perusahaan melakukan evaluasi, semakin leluasa waktu yang tersedia untuk mengidentifikasi kesenjangan, memperbaiki proses, dan memperkuat kontrol keamanan sebelum ketentuan berlaku.
Sudahkah perusahaan Anda siap menghadapi UU PDP? Jika masih ada aspek perlindungan data yang perlu ditinjau atau diperkuat, kami di Digital Solusi Grup (DSG) siap mendampingi Anda. Bersama tim kami, Anda dapat mendiskusikan kebutuhan keamanan data perusahaan dan menemukan langkah persiapan yang tepat.
Hubungi DSG dan mari mulai persiapkan perlindungan data perusahaan Anda bersama kami.



















