Latar Belakang UU PDP, Saatnya Perusahaan Lebih Peduli Data

Latar Belakang UU PDP

Daftar Isi

Data sering disebut sebagai new oil karena nilainya yang besar bagi bisnis. Hampir semua layanan digital kini mengumpulkan dan memakai data pribadi, mulai dari belanja online, pinjaman, hingga layanan publik. 

Namun semakin banyak data yang beredar, semakin besar pula risiko kebocoran dan penyalahgunaannya. 

Kondisi inilah yang menjadi latar belakang UU PDP, yaitu kebutuhan akan regulasi khusus yang mengatur cara data pribadi dikumpulkan, dikelola, dan dilindungi.

Latar Belakang UU PDP

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) tidak lahir dalam semalam. 

Ada beberapa kebutuhan mendasar yang mendorong pemerintah dan DPR menyusunnya, mulai dari jaminan hak warga negara sampai tekanan dari perkembangan ekonomi digital.

Perlindungan data pribadi merupakan bagian dari hak atas perlindungan diri pribadi yang dijamin dalam Pasal 28G UUD 1945. Artinya, negara memiliki kewajiban untuk memastikan data pribadi warganya aman dari penyalahgunaan.

Sebelum UU PDP disahkan, ketentuan tentang data pribadi tersebar di beberapa peraturan, seperti:

  • UU ITE
  • UU Hak Asasi Manusia
  • UU Keterbukaan Informasi Publik
  • UU Administrasi Kependudukan.

Setiap aturan memiliki sudut pandang masing-masing, sehingga belum ada definisi, hak pemilik data, kewajiban pengelola data, dan sanksi yang seragam. Bagi perusahaan, kondisi ini membuat standar pengelolaan data pribadi sulit dipastikan.

Maraknya kebocoran data dan penyalahgunaan

Kebocoran data pribadi makin sering terjadi dan dampaknya pun cukup berbahaya bagi masyarakat. Data yang bocor dapat dipakai untuk penipuan, perundungan, hingga pembobolan akun. Pengesahan UU PDP bertepatan dengan banyaknya kasus kebocoran data, sehingga desakan untuk memiliki payung hukum yang kuat semakin besar.

Pertumbuhan ekonomi digital dan acuan global

Layanan digital yang tumbuh pesat membuat data pribadi menjadi bahan baku utama banyak bisnis. Di sisi lain, banyak negara sudah memiliki regulasi serupa, dengan General Data Protection Regulation (GDPR) Uni Eropa yang berlaku sejak Mei 2018 sebagai salah satu acuan utama. Indonesia perlu aturan yang setara agar kepercayaan publik dan pertukaran data lintas negara tetap berjalan baik.

Baca Juga : GDPR dan UU PDP, Apa Perbedaan dan Risikonya bagi Perusahaan?

Apa Tujuan UU PDP?

Pengaturan data pribadi menurut UU PDP memiliki tujuan yang saling berkaitan dan masing-masing berdampak langsung pada cara perusahaan mengelola data:

1. Melindungi dan menjamin hak dasar warga negara

UU ini menjalankan amanat Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 tentang perlindungan diri pribadi. Wujud nyatanya adalah hak subjek data pribadi, seperti hak mendapat informasi tentang penggunaan datanya, mengakses dan memperoleh salinan data, memperbaiki data, menarik persetujuan, meminta data dihapus, hingga menggugat dan menerima ganti rugi atas pelanggaran.

2. Menjamin masyarakat mendapat pelayanan dari korporasi, badan publik, organisasi internasional, dan pemerintah

Pelindungan yang memadai membuat masyarakat lebih percaya untuk menyerahkan datanya demi layanan yang dibutuhkan, tanpa khawatir datanya disalahgunakan. Maka,  pengendali data wajib menjaga keamanan dan kerahasiaan data, serta memberi tahu subjek data dan lembaga pengawas paling lambat 3 x 24 jam jika terjadi kegagalan pelindungan data pribadi.

3. Mendorong pertumbuhan ekonomi digital dan industri teknologi informasi dan komunikasi.

Perlindungan data pribadi juga mendukung kegiatan bisnis lintas negara, seperti perdagangan, investasi, dan kerja sama internasional. Perusahaan bisa mentransfer data pribadi ke luar Indonesia, misalnya untuk menggunakan layanan cloud atau berbagi data dengan kantor pusat di negara lain. Namun, Pasal 56 UU PDP menetapkan syarat perlindungan tertentu agar data tetap aman setelah ditransfer ke negara penerima. 

4. Mendukung peningkatan daya saing industri dalam negeri

Standar perlindungan data yang jelas tentu bisa menjadi nilai tambah bagi pelaku usaha. Pemerintah memandang kepatuhan sebagai kesempatan untuk meningkatkan standar industri dan menjawab tuntutan konsumen, yang pada akhirnya menaikkan nilai dan daya saing pelaku ekonomi digital nasional.

Selain empat tujuan tersebut, UU PDP memiliki fungsi untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat serta menjamin pengakuan dan penghormatan atas pentingnya pelindungan data pribadi. 

Mengapa UU PDP Penting bagi Perusahaan?

Bagi perusahaan, latar belakang UU PDP bukan sekadar sejarah pembentukan regulasi. Setiap alasan di balik lahirnya undang-undang ini berkaitan langsung dengan risiko, tanggung jawab, dan keberlangsungan bisnis. Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan.

1. Ada Kewajiban Perlindungan Data yang Harus Dipenuhi

Perusahaan yang mengelola data pribadi berperan sebagai pengendali atau prosesor data pribadi. Karena itu, perusahaan wajib memiliki dasar pemrosesan yang sah, mengumpulkan data sesuai kebutuhan, serta memprosesnya secara spesifik, transparan, dan sesuai tujuan yang telah ditetapkan.

2. Pelanggaran UU PDP Bisa Berujung pada Sanksi

UU PDP mengatur sanksi administratif maupun pidana bagi pelanggaran tertentu. Misalnya, memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan milik sendiri secara melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri dapat dikenai pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Jika tindak pidana dilakukan oleh korporasi, denda yang dikenakan dapat mencapai sepuluh kali lipat dari maksimal denda yang diancamkan. Artinya, perusahaan juga perlu memperhatikan bagaimana data pribadi dikelola oleh karyawan maupun pihak yang bekerja atas nama organisasi.

Baca Juga : Denda UU PDP untuk Perusahaan, Siap Hadapi Konsekuensinya?

3. Kepercayaan Pelanggan dan Reputasi Bisnis Dipertaruhkan

Kebocoran atau penyalahgunaan data pribadi dapat membuat pelanggan kehilangan kepercayaan terhadap perusahaan. Mereka tentu berharap informasi yang diberikan untuk menggunakan suatu layanan tidak justru digunakan secara sembarangan atau jatuh ke tangan pihak yang tidak berwenang.

Ketika kepercayaan tersebut rusak, perusahaan berisiko kehilangan pelanggan dan menghadapi kesulitan dalam membangun kembali reputasinya.

Tantangan Penerapan UU PDP di Perusahaan

Memahami kewajiban perlindungan data belum tentu membuat penerapannya berjalan mudah. Banyak sekali kendala yang terjadi di lapangan, seperti:

  • Data pribadi tersebar di berbagai divisi, aplikasi, dan vendor sehingga sulit dipetakan secara menyeluruh.
  • Kebijakan privasi dan prosedur pengelolaan data belum tersedia atau belum diterapkan secara konsisten.
  • Sistem keamanan belum dievaluasi secara berkala dan perusahaan belum memiliki prosedur penanganan insiden kebocoran data.

Tantangan tersebut menunjukkan bahwa perlindungan data pribadi tidak cukup hanya mengandalkan kebijakan tertulis. Perusahaan juga membutuhkan proses kerja, koordinasi antardivisi, dan sistem keamanan yang mendukung pengelolaan data secara bertanggung jawab.

Langkah Awal Organisasi Memenuhi UU PDP

Memenuhi UU PDP membutuhkan kesiapan dari berbagai aspek, mulai dari tata kelola data hingga keamanan sistem. Organisasi dapat memulainya dengan beberapa langkah berikut:

  • Kenali jenis data pribadi yang dikumpulkan, tujuan penggunaannya, lokasi penyimpanan, serta pihak yang memiliki akses atau menerima data tersebut, termasuk vendor dan penyedia layanan cloud.
  • Evaluasi potensi risiko kebocoran, penyalahgunaan, dan akses tidak sah terhadap data pribadi agar organisasi dapat menentukan aspek yang perlu diprioritaskan.
  • Susun kebijakan dan prosedur internal yang mengatur pengumpulan, penggunaan, penyimpanan, hingga penghapusan data pribadi agar setiap divisi memiliki pedoman yang jelas.
  • Tinjau keamanan sistem informasi yang digunakan dan pastikan tersedia perlindungan memadai untuk mencegah kebocoran maupun akses data oleh pihak yang tidak berwenang.
  • Tingkatkan pemahaman karyawan tentang tanggung jawab dalam mengelola data pribadi, termasuk cara mengenali ancaman dan menghindari tindakan yang dapat memicu kebocoran data.

Baca Juga : Dampak Implementasi UU PDP terhadap Organisasi dan Bisnis

Saatnya Perusahaan Lebih Serius Melindungi Data Pribadi

Data pelanggan, karyawan, dan mitra merupakan bagian penting dari aktivitas perusahaan. Informasi tersebut digunakan untuk berbagai keperluan bisnis, sehingga pengelolaannya perlu dilakukan secara bertanggung jawab. Inilah yang menjadi latar belakang UU PDP berlaku.

Melalui UU PDP, perusahaan juga dituntut untuk lebih memperhatikan bagaimana data pribadi dikumpulkan, digunakan, dan dilindungi. Upaya ini bukan hanya untuk menghindari sanksi, tetapi juga menjaga reputasi dan kepercayaan pihak yang menyerahkan datanya.

Lalu, bagaimana perusahaan Anda mengelola data pribadi selama ini? Apakah alur pengumpulan dan penyimpanannya sudah jelas? Siapa saja yang memiliki akses, dan apakah sistem keamanan yang digunakan sudah memadai untuk melindungi data?

Jika ingin mengevaluasi kesiapan perusahaan dalam menghadapi UU PDP sekaligus memperkuat keamanan data, mari berdiskusi bersama DSG. 

Berbekal pengalaman mendampingi berbagai perusahaan dalam mengidentifikasi celah keamanan melalui penetration testing dan memahami kebutuhan infrastruktur TI di lingkungan bisnis, kami siap berbagi insight serta membantu Anda menentukan langkah pengamanan yang sesuai dengan kondisi perusahaan.

Isi form berikut! Tim kami segera menghubungi Anda.

Picture of Nadia Kamila

Nadia Kamila

Hi, I'm Nadia Lidzikri Kamila, an SEO Content Writer specializing in cybersecurity and digital security. Focused on creating well-researched content on malware, ransomware, antivirus solutions, and data protection to help users stay safe in the digital world.