Sistem Manajemen Keamanan Informasi.
Dalam rangka penguatan keamanan sistem informasi yang diatur dalam Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2022 tentang penyelenggaraan teknologi informasi oleh Bank Umum dan terbitnya Surat Edaran OJK Nomor 29/SEOJK.03/2022 tentang ketahanan dan keamanan siber bagi Bank Umum, maka Bank wajib melakukan dan mempersiapkan dokumen-dokumen dengan standarisasi tertentu.
Dalam konteks yang lebih spesifik, Menteri Dalam Negeri menerbitkan Peraturan Nomor 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan dan dalam rangka penerapan standar keamanan informasi akses data kependudukan dan didukung oleh terbitnya surat dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Nomor 470/15017/Dukcapil, telah menegaskan beberapa hal berikut:
LPP RMG bekerja sama dengan lembaga yang telah berpengalaman dalam penyelenggaraan ISO 27001 menyediakan jasa konsultansi, yaitu dalam rangka memenuhi dan mendapatkan Sertifikat ISO 27001. Tahapan perdana yang wajib dipenuhi segera adalah Penetapan Ruang Lingkup Sertifikasi melalui mekanisme pengisian kuisioner dan preliminary meeting.